Oleh: Ade Zaenudin, MA A. Pendahuluan Sistem pendidikan nasional yang didefinisikan dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait dan terpadu dalam rangka mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan. Setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu dalam rangka terpenuhinya Standar Nasional Pendidika n seperti yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 tahun 2021. Pendidikan bermutu merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Lembaga pendidikan harus mampu mencetak sumber daya manusia yang nantinya dapat bersaing dalam era globalisasi. Peters dan Austin (Sallis, 2007:29) menjelaskan bahwa mutu adalah sebuah hal yang berhubungan dengan gairah dan harga diri bagi setiap lembaga pendidikan. Sementara Deming mengatakan bahwa mutu adalah semua kebutuhan dan keinginan pelanggan (Asrohah:2014). Kegiatan meningkatkan mutu pendidikan menjadi tu...
Ade Zen
Membaca Menangkap Makna, Menulis Mengikat Makna