Oleh: Ade Zaenudin, MA
A.
Pendahuluan
Sistem pendidikan nasional yang didefinisikan dalam
undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah keseluruhan komponen pendidikan yang
saling terkait dan terpadu dalam rangka mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan. Setiap satuan pendidikan wajib melakukan
penjaminan mutu dalam rangka terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan
seperti yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 tahun
2021.
Pendidikan bermutu merupakan suatu keharusan yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi. Lembaga pendidikan harus mampu mencetak sumber daya manusia
yang nantinya dapat bersaing dalam era globalisasi. Peters dan Austin (Sallis,
2007:29) menjelaskan bahwa mutu adalah sebuah hal yang berhubungan dengan
gairah dan harga diri bagi setiap lembaga pendidikan. Sementara Deming
mengatakan bahwa mutu adalah semua kebutuhan dan keinginan pelanggan
(Asrohah:2014). Kegiatan meningkatkan mutu pendidikan menjadi tugas yang sangat
utama dan penting bagi suatu lembaga pendidikan. Penjaminan mutu (Quality
Assurance) adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana
yang dilaksanakan dalam sistem mutu. Menurut Asrohah (2014:81), penjaminan mutu
sebagai bagian dari sistem mutu adalah peningkatan mutu yang berbasis
pencegahan dan pemecahan masalah. Kegiatan penjaminan mutu ditujukan untuk
membangun kepercayaan dan kepuasaan pelanggan terhadap produk atau jasa dengan
cara memenuhi keinginan pelanggan sesuai dengan yang diharapkan oleh stakeholders
(Fattah: 2013).
Setiap satuan pendidikan beserta seluruh komponen di dalamnya
memiliki tanggung jawab dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan.
Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa
adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Untuk peningkatan
mutu dibutuhkan pendekatan yang melibatkan seluruh komponen satuan pendidikan (whole
school approach) untuk bersama-sama memiliki budaya mutu. Lembaga
pendidikan baik penyelenggara maupun pelaksana pendidikan harus melakukan usaha yang maksimal
untuk dapat memberikan
pelayanan dan penjaminan mutu agar lembaga
pendidikan dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau bahkan melebihi SNP sesuai indikator mutu yang sudah ditentukan oleh
pemerintah dalam rangka mewujudkan peserta didik yang
memiliki kompetensi
tinggi
pada dimensi sikap spiritual,
sikap sosial, pengetahuan
maupun keterampilan.
Keempat kompetensi tersebut ditegaskan dan dirumuskan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berupa profil lulusan dengan mengacu pada tujuan pendidikan yang ada
dalam
Undang Undang
Sistem
Pendidikan
Nasional
Nomor
20
Tahun 2003. Profil lulusan tersebut
adalah
1)
Beriman,
bertakwa dan berakhlak mulia, 2) Cinta
tanah air, bangsa dan negara,
3) Demokratis dan
bertanggungjawab, 4) Cakap dan berilmu, 5) Kritis, kreatif, inovatif dan
produktif, 6) Sehat lahir dan bathin, dan 7) Mampu menjadi warga dunia. Lulusan yang
bermutu hanya akan
dapat diwujudkan dengan proses pembelajaran yang bermutu, proses pembelajaran yang
bermutu hanya akan dapat disajikan oleh tenaga pendidik yang bermutu, tenaga pendidik yang
bermutu adalah produk manajemen sekolah yang bermutu. Maka penjaminan mutu mutlak harus
dilakukan oleh lembaga
pendidikan untuk dapat mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional (Prihadiyoko: 2019)
Faktanya mutu pendidikan terutama
pendidikan dasar dan menengah
di Indonesia belum seperti yang diharapkan.
Hasil pemetaan mutu pendidikan secara nasional tahun 2014 menunjukan hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang memenuhi standar nasional pendidikan
(SNP), sekitar 40% standar pelayanan minimal (SPM) dan 34% masih
di bawah SPM. Hal ini disebabkan karena masih banyak pengelola pendidikan yang tidak mengerti makna standar mutu pendidikan. Selain itu pada umumnya pengelola satuan pendidikan
belum memiliki kemampuan
untuk menjamin bahwa proses pendidikan yang dilaksanakan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan (Asia:
2017).
Banyak permasalahan yang muncul terkait mutu pendidikan di Indonesia
seperti lulusan yang kurang kompeten,
kegiatan pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar proses,
sarana dan prasarana pendidikan yang kurang
memadai, tenaga pendidik yang kompetensi
pedagogik dan profesionalnya
rendah serta mengajar
tidak sesuai dengan kualifikasi
pendidikannya, tenaga kependidikan yang tidak menguasai
administrasi dan manajemen, kepala sekolah yang tidak
berfungsi maksimal
sebagai manajer
dan pemimpin pembelajaran, kurangnya peran serta
masyarakat baik
orang tua peserta didik, dunia
usaha dan industri dalam pembiayaan pendidikan
karena masih rendahnya kepedulian terhadap bidang
pendidikan atau karena sekolah sendiri belum
secara maksimal menggali
potensi sumber daya finansial dari masyarakat, dan masih banyak hal lainnya lagi. Hal
ini dikarenakan masih banyak sekolah yang belum maksimal bahkan
belum sama sekali
melakukan upaya untuk
penjaminan mutu pendidikan.
Implementasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan hingga saat
ini masih menghadapi berbagai
macam permasalahan antara lain: 1) Sekolah belum memiliki persepsi
yang sama terhadap berbagai aspek dan indikator
penilaian
SNP sebagai acuan mutu
pendidikan; 2) Pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan masih terbatas
pada pemantauan
komponen mutu
di
satuan pendidikan; 3)
Pemetaan mutu masih dalam
bentuk
pendataan pencapaian mutu pendidikan yang belum terpadu dari berbagai penyelenggara
pendidikan; 4) Tindak lanjut hasil pendataan mutu pendidikan yang belum dimanfaatkan
untuk keperluan peningkatan mutu berkelanjutan; dan 5) Pelaksanaan penilaian Evaluasi Diri Sekolah
(EDS)
dan instrument penilaiannya belum difahami secara utuh sebagai kebutuhan
sekolah (Sani: 2018).
Dalam Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah dijelaskan bahwa, Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) adalah suatu
kesatuan
unsur yang terdiri atas
kebijakan dan
proses yang terkait untuk
melakukan Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan yang dilaksanakan
oleh
setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang bermutu yang
memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Sebelum diadakannya Permendikbud No 28 tahun 2016, lembaga pendidikan lebih dulu mengetahui dan menerapkan TQM di lembaga pendidikannya.
Total Quality Management (TQM) adalah sebuah pendekatan untuk
meningkatkan daya
saing, efektivitas dan fleksibelitas dari keseluruhan organisasi.
TQM
adalah sistem manajemen yang fokus pada orang yang
bertujuan untuk
meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pengeluaran biaya yang rendah. Macdonald (1993:6) menyatakan bahwa” TQM is therefore a change agent which is
aimed at providing a customer–driven organisation”. TQM adalah agen perubahan yang
ditujukan untuk mengarahkan organisasi agar berorientasi pada pelanggan.
Dengan demikian
semua
aktivitas dalam organisasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
dan kepuasan
pelanggan. Total Quality Management tidak bekerja untuk
kepentingan orang
lain, tetapi fokus pada kepentiangan pelanggan. Pemahaman ini
tidak hanya
diperuntukkan bagi manajer
senior saja, melainkan
untuk semua orang
yang ada dalam organisasi.
Konsep implementasi
manajemen mutu terpadu dalam
dunia pendidikan memosisikan satuan pendidikan sebagai institusi jasa. Jasa yang
diberikan kepada pelanggan merupakan sesuatu yang
bermutu dan memberikan kepuasan pada pelanggan/stakeholders. Untuk itu institusi pendidikan
membutuhkan suatu sistem
manajemen yang mampu memberdayakan
institusi agar lebih bermutu. Keberhasilan penerapan manajemen mutu
terpadu di dalam
organisasi pendidikan memerlukan komitmen dan kerja sama antar
organsisasi pendidikan,
baik tingkat pusat dan daerah, serta organisasi pendidikan setempat sebagai pihak yang
berhubungan langsung dengan masyarakat. Jika manajemen mutu terpadu ini
diterapkan sesuai ketentuan
dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan dunia pendidikan dan
masyarakat, maka akan
terjadi
perubahan yang cukup
efektif bagi peningkatan mutu pendidikan nasional, dengan demikian
pemerintah melalui Permendikbud No 28 tahun 2016, mengadakan sistem penjaminan mutu
terpadu melalui SPMI di lembaga pendidikan dasar dan menengah (Sulaiman, 2016).
Implementasi SPMI di lembaga pendidikan dilakukan dengan mengerahkan
seluruh SDM yang
ada, mulai dari kepala Sekolah hingga
peserta didik. Penerapan SPMI pada lembaga pendidikan memodifikasi kembali dari
konsep TQM sebagai sistem pengawasan agar SPMI benar-benar terselenggara dengan baik. TQM atau dapat dikatakan sebagai perspektif
tindakan dalam level makro
(keseluruhan organisasi)
dapat diwujudkan dengan implementasi SPMI yang merupakan
kegiatan
kontrol normatif yang lebih menekankan
pada koitmen.
Sistem Pejaminan Mutu Internal (SPMI) menjadikan sekolah sebagai pelaku
utama atau ujung tombak penjaminan mutu pendidikan. SPMI menciptakan sekolah
sebagai organisasi pembelajar dan menciptakan pentingnya
budaya
mutu. Mutu tidak lagi diposisikan sebagai beban melainkan kebutuhan, bahkan dijadikan sebagai
gaya hidup. Mutu pendidikan kini tidak lagi menjadi tanggung jawab pihak tertentu,
melainkan menjadi urusan setiap orang. Setiap warga
sekolah diharapkan berpartisipasi secara aktif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu
pendidikan di sekolah (Puspitasari,
2017: 340-341).
Hasil penelitian dalam jurnal Akuntansi Manajemen Pendidikan Wibowo
(2016) menjelaskan bahwa hasil Implementasi SPMI dilaksanakan sebagai
sebuah keharusan karena mutu pendidikan tidak hanya tergantung pada pemerintah tetapi juga tergantung pada penilaian para pemangku kepentingan. Implementasi SPMI
merupakan kegiatan mandiri, sehingga
proses penjaminan
mutu dirancang, dilaksanakan,
dikendalikan, dan dievaluasi
sendiri.
Hal ini sesuai dengan Permendikbud, yang menyatakan bahwa SPMI di sekolah dasar dan menengah dilakukan sepenuhnya oleh lembaga itu sendiri. Implementasi SPMI dalam
meningkatkan mutu
pendidikan, membutuhkan
semangat bekerja lebih
baik,
mengembangkan kesadaran untuk membangun budaya mutu. Secara eksternal SPMI dimanfaatkan terkait dengan persiapan dalam menghadpi akreditasi nasional maupun internasional.
Penelitian lain (Nuryahya, 2018), menjelaskan bahwa dalam
proses peningkatan mutu yang menjadi faktor utamanya ialah tenaga pendidik dan kependidikan, dimana fokus pencapaian dalam seluruh standar
pendidikan yang
menjadi acuan fokusnya ialah peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan terlebih dahulu. Pada
tahap perencanaan mengacu pada pedoman penulisan yang disusun oleh sekolah.
Pada tahap pelaksanaan seluruh civitas akademik melaksanakan dalam enam koordinasi dan pembinaan lainnya denngan baik, sedangkan evaluasi dilakukan oleh kepala sekolah
dan
tim penjaminan mutu
internal, melalui supervise dan
audit mutu internal.
Sedangkan dalam
jurnal administrasi perkantoran (Mauluddin
dan
Rahayu, 2013) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan sistem penjaminan
mutu program-program dalam peningkatan mutu
lebih memfokuskan dalam evaluasi diri sekolah (EDS), yang lebih bersifat internal untuk menilai kinerja sekolah selama
satu tahun pelajaran berdasarkan indikator-
indikator yang mengacu pada 8 SNP. Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus yang dimulai dari pembentukan tim pengembang sekolah (TPS), pelatihan pengunaan
instrument, pelaksanaan EDS di sekolah dan
penggunaan hasil sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. EDS juga mengacu pada visi misi sekolah,
dengan
demikian diharapkan kegiatan EDS dapan memperbaiki visi dan
misi
dalam pencapaian kinerja
sekolah sesuai dengan tujuan awal sekolah. Hasil
EDS
juga digunakan
sebagai
bahan pertimbangan dalam
perencanaan
RPS/RKS.
SPMI perlu diterapkan di setiap jenjang lembaga pendidikan untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pentingnya SPMI
dalam proses peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah agar
tercapainya
segala
aspek
dalam seluruh indikator Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini SPMI
tidak
hanya dijadikan acuan dalam pemenuhan seluruh
standar nasional
saja tetapi menjadi
tolak
ukur keberhasilan
penjaminan
mutu pendidikan di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut maka pemerintah melakukan upaya untuk
mempercepat pencapaian standar nasional pendidikan dengan mengeluarkan
Permendikbud
No 28 tahun 2016 tentang
Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka muncul perumusan masalah, yaitu
bagaimana implementasi sistem
penjaminan mutu internal di
lembaga pendidikan? Agar kajian ini terfokus maka dilakukan
pembatasan masalah dengan mengadaptasi pada pasal 5 Permendikbud Nomor 28 Tahun
2016 sebagai berikut:
a.
Pemetaan
Mutu
Pemetaan mutu dilaksanakan melalui kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS)
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi Diri Sekolah ini dilaksanakan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1)
Penyusunan instrumen
2)
Pengumpulan Data
3)
Pengolahan dan analisis data
4)
Pembuatan peta mutu
Pelaksaan
pemetaan
mutu bisa dijalankan pada awal jika satuan pendidikan
belum pernah melakukan
EDS atau belum
mengetahui kondisi aktual sekolah
(sani, 2018).
b.
Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu (dituangkan
dalam RKS)
Membuat
perencanaan
peningkatan mutu berdasarkan hasil pemetaan mutu,
dokumen kebijakan
pendidikan
pada level nasional, daerah, dan satuan pendidikan serta rencana strategis pengembangan satuan
pendidikan. Hasil dari perencanaan satuan pendidikan
dituangkan
dalam
dokumen perencanan satuan
pendidikan serta rencana
aksi kegiatan. Rencana kegiatan yang dibuat harus
terkait dengan upaya meningkatkan sandar atau mencapai standar
yang telah
ditetapkan pada fase pertama
(sani, 2018)
c.
Pelaksanaan Pemenuhan Mutu
Setelah
rencana peningkatan
mutu ditetapkan dan disepakati bersama komponen satuan pendidikan, maka selanjutnya
pelaksanaan pemenuhan mutu
untuk pengelolaan
satuan pendidikan
dan kegiatan
proses pembelajaran sesuai hasil
perencanaan sehingga standar dapat
dicapai (sani, 2018). Luaran dari kegiatan
Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu ini adalah terjadinya pemenuhan mutu
pendidikan dan capaian SNP yang ditetapkan.
d.
Monitoring
dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi
dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai
rencana yang telah disusun. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk
memastikan bahwa pelaksanaan pemenuhan mutu dapat berjalan sesuai rencana yang
telah disusun. Luaran dari kegiatan ini adalah laporan pelaksanaan pemenuhan
standar nasional pendidikan dan implementasi rencana pemenuhan mutu oleh satuan
pendidikan. Selain itu juga rekomendasi tindakan perbaikan jika ditemukan
adanya penyimpangan dari rencana dalam pelaksanaan pemenuhan mutu ini. Dengan
demikian ada jaminan kepastian terjadinya peningkatan mutu berkelanjutan.
e.
Strategi Penyusunan Mutu Baru
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, satuan pendidikan
melakukan penetapan standar mutu baru yang lebih tinggi dari standar baseline.
Untuk itu satuan pendidikan harus menyusun strategi penyusunan mutu baru.
Strategi ini diarahkan untuk mendorong satuan pendidikan dapat memenuhi standar
nasional pendidikan. Jika satuan pendidikan telah memenuhi standar nasional
pendidikan, satuan pendidikan dapat menetapkan standar baru di atas standar
nasional pendidikan.
C. Pembahasan
1. Pengertian SPMI
Sebagaimana yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah Bab I Pasal
1 Ayat
4, Sistem Penjaminan
Mutu
Internal Pendidikan
Dasar
dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri
atas kebijakan dan proses yang terkait
untuk
melakukan penjaminan
mutu
pendidikan yang
dilaksanakan oleh
setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan
bermutu yang memenuhi atau melampaui
Standar Nasional Pendidikan.
Disebutkan pada Bab III Pasal 3 Ayat 2 dalam
Permendikbud yang sama bahwa SPMI-Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan
dikembangkan oleh setiap
satuan pendidikan di jalur
formal pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Selanjutnya pada Ayat 4, hasil
penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan digunakan oleh BAN-S/M sebagai acuan untuk melakukan akreditasi di satuan pendidikan pada
pendidikan dasar
dan pendidikan menengah.
Disebutkan pula pada Bab III Pasal
4 Ayat 1) perencanaan, pengendalian,
dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan
SPME-
Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan 2) satuan pendidikan dapat menetapkan mutu di
atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian, dan
pengembangan
SPMI-
Dikdasmen sebagaimana dimaksud
pada ayat 1.
Sebelum
terlahirnya SPMI Dikdasmen yang diatur pelaksanaannya dalam
Permendikbud Nomor 28
Tahun
2016, penjaminan mutu pendidikan sudah
diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Disebutkan bahwa Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan kegiatan yang sistemik
dan terpadu
pada penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan tingkat kecerdasan kehidupan
bangsa. Kegiatan yang sistemik dan terpadu tersebut
dilakukan oleh
satuan pendidikan, penyelenggara
pendidikan, pemerintah daerah,
pemerintah pusat
dan masyarakat
serta melibatkan
dunia usaha. Secara kelembagaan Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan (SPMP) diposisikan sebagai bagian
dari keseluruhan fungsi manajemen pendidikan.
SPMP sebagai salah satu
fungsi manajemen pendidikan mengemban tugas
dan
tanggung jawab
dalam mengukur dan menilai pemenuhan standar mutu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kebijakan
atau regulasi (Fattah, 2017).
2.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup SPMI Dikdasmen mencakup 3 komponen
dimensi
utama yaitu masukan (input), proses (process) dan keluaran (output). Komponen-komponen ini memiliki sub-sub
komponen
yang rinci sehingga menggambarkan
totalitas organisasi. Komponen-komponen
tersebut meliputi:
1)
Masukan (input): jati diri, integritas, visi dan misi, sasaran dan tujuan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana
dan prasarana, pembiayaan, tata
pamong (governance), manajemen akademik, kemitraan, sistem informasi,
sistem jaminan mutu.
2)
Proses (process): proses pembelajaran, isi pembelajaran dan penilaian
pembelajaran.
3)
Keluaran (output): lulusan (Sani, 2018)
3. Siklus Sistem Penjamin
Mutu Internal
Sistem penjaminan mutu internal ini dilaksanakan di satuan
pendidikan dasar dan menengah dengan mengikuti siklus yang terdiri atas
Pemetaan Mutu, Penyusunan Rencana Pemenuhan, Pelaksanaan Rencana Pemenuhan,
Evaluasi/Audit Pelaksanaan Rencana, dan Penetapan Standar Mutu.
Gambar 1. Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar
dan Menengah
(Sumber: Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah Kemendikbud, 2017)
Dengan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu
internal secara mandiri dan berkesinambungan, diharapkan akan terbangun budaya
mutu di satuan pendidikan. Budaya mutu ini akan mendorong satuan pendidikan
untuk meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus sehingga mutu
pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu. Siklus
peningkatan mutu secara bertahap mulai dari kondisi awal hingga dipenuhinya
standar nasional pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Gambar 2. Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan
Berkelanjutan di Satuan Pendidikan
(Sumber: Dirjen Pendidikan Dasar
dan
Menengah Kemendikbud,
2017)
Seluruh
proses sistem penjaminan mutu internal
di satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu atau
lebih
siklus, akan
menghasilkan Rapor Hasil Implementasi Sistem Penjaminan
Mutu Internal, seperti yang terlihat pada Gambar di bawah ini:

Gambar 3. Rapor
Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
(Sumber: Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah Kemendikbud, 2017)
SPMI dapat berjalan dengan baik
di satuan
pendidikan jika di satuan pendidikan
terdapat unsur
penjaminan mutu di dalam manajemennya Unsur penjaminan mutu tersebut dapat dalam bentuk Tim Penjaminan Mutu
Sekolah yang
merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang
minimal
berisi
unsur manajemen,
pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya
di satuan pendidikan tersebut.
Jika sumberdaya di satuan pendidikan tersebut tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi
tugas dari manajemen sekolah yang
ada.
Gambar di bawah ini. memperlihatkan Bagan
Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal

Gambar 4. Bagan Organisasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
(Sumber: Dirjen Pendidikan
Dasar dan Menengah Kemendikbud, 2017)
D. Kesimpulan
Pendidikan yang bermutu merupakan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal ini dinyatakan pada pasal 50 ayat 2 yang berbunyi, pemerintah menentukan kebijakan nasional
dan SNP
untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Selanjutnya, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu yang
didasarkan pada standar nasional
pendidikan maka pemerintah telah
menetapkan PP No.
19 tahun 2005 tentang SNP.
SNP
terdiri atas: Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Proses, Standar
Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan
Standar Pembiayaan.
Secara umum dapat dikatakan bahwa penjaminan
mutu adalah serangkaian proses sitematis dan berkelanjutan
untuk mengumpulkan, menganalisis, dan
melaporkan data terkait kinerja sebuah organisasi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan
program peningkatan mutu. Rangkayan proses tersebut akan
terselenggara dengan benar apabila seluruh pemangku kewajiban melaksanakan berbagai program peningkatan mutu dengan konsisten dan mampu berkomitmen.
Penjaminan
mutu internal merupakan komponen penting
dalam sistem penjaminan
mutu. Karna dengan diadakannya penjaminan mutu internal (PMI)
organisasi atau lembaga satuan pendidikan akan terbantu dalam
melaksanakan
penjaminan mutu eksternal (PME). Kegiatan penjaminan
mutu
internal pada dasarnya dilakukan untuk
memenuhi bahkan melampaui SNP
dalam rangkaian pemberian kepuasan kepada
internal stekholder seperti peserta
didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. Kegiatan PMI
merupakan kegiatan
pertanggungjawaban horisonal atau internal-horizontal accountability (Simarmata,
2015).
Sekolah yang bermutu adalah sekolah yang
dapat memuaskan
pelanggannya (customer) baik internal customer maupun
eksternal customer. Dan
pelanggan akan merasa puas jika apa yang
dia peroleh sesuai dengan harapan atau kenyataan. Kenyataan
atau
harapan adalah segala
sesuatu yang harus dipenuhi atau standar. Standar minimal dalam
pendidikan yang harus dipenuhi
oleh sekolah adalah
SNP.
Maka sekolah yang bermutu adalah sekolah yang
sudah mencapai SNP atau bahkan melampaui SNP. SNP
dapat terwujud jika sekolah secara mandiri
dengan melibatkan semua stakeholder
sekolah melakukan penjaminan mutu secara integral, holistik dan berkelanjutan melalui siklus SPMI. Sekolah yang sudah mampu menjalankan
seluruh siklus penjaminan mutu dan berfungsinya
organisasi penjaminan mutu pendidikan di sekolah maka itu merupakan
indikator keberhasilan keluaran
(out put) dari implementasi SPMI. Indikator hasil (outcome)
nya adalah proses
pembelajaran dan manajemen sekolah berjalan sesuai standar. Sedangkan indikator dampak (impact) nya
adalah terbangunnya budaya mutu
di sekolah dan meningkatnya mutu
hasil belajar ditandai dengan lulusan yang memiliki
kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional
dan sosial, kecerdasan intelektual
dan kecerdasan kinestetik
Dalam
sistem penjaminan mutu
internal dilakukan beberapa siklus, yaitu:
1. Pemetaan mutu pendidikan di satuan pendidikan, yang dilaksanakan melalui
kegiatan
evaluasi diri sekolah (EDS).
2.
Penyusunan rencana peningkatan mutu, dilaksankan dengan menggunakan
peta mutu sebagai masukan utama, disamping
dokumen kebijakan pemerintah seperti kurikulum dan
standar nasional pendidikan, serta dokumen rencana strategis
pengembangan
sekolah.
3. Pelaksanaan rencana peningkatan mutu,
dilaksanakan meliputi kegiatan
pengelolaan satuan
pendidikan dan kegiatan proses pembelajaran
4. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana peningkatan mutu, dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai
rencana yang telah
disusun.
5. Penetapan setrategi
mutu baru dan penyusunan strategi peningkatan
mutu.
Dengan menerapkan keseluruhan siklus dalam penjaminan mutu internal secara mandiri dan berkesinambungan, diharapkan akan terbangun budaya mutu di lembaga satuan pendidikan. Budaya mutu ini akan mendorong
satuan pendidikan untuk
meningkatkan mutu pendidikan
secara terus
menerus, sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu kewaktu (Kementerian
Pendidikan
dan Kebudayaan
2016).
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi,
Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta,
2016), 129.
Asia. (2017). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal
Sebagai Upaya Meningkatkan
Mutu Pendidikan Di SMP Negeri
3 Palu. Jurnal Administrasi Publik
Bogdan, Robert C. & S.J. Taylor, Introduction to Qualitative Research
Methods (New York: John Wiley, 1975)
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan
Menengah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman
Umum Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Dasar dan Menengah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2017
Edward Sallis, Total Quality Management
in
Education: Model,
Teknik dan Implementainya. (Yogyakarta: IRCiSoD, 2015)
Herdiansyah,
Haris, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk
Ilmu-Ilmu Sosial
(Jakarta:
Salemba Humanika,
Cet. III, 2014)
Nanang Fattah, Sistem
Penjaminan
Mutu Pendidikan.
(Bandung:
PT
Remaja Rosda Karya, Cet. III, 2017)
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2016 Tentang
Sistem Penjaminan
Mutu
Pendidikan
Dasar
dan
Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Standar
Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2016 Tentang Standar
Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2016 Tentang Standar
Penilaian Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16
Tahun 2007
Tentang
Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Konselor.
Peraturan
Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk
Sekolah Dasar/
Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
SMP/MTs, SMA/MA.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan Oleh
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sulaiman, A., & Wibowo, U.B. 2016. Implementasi Sistem Penjaminan
Mutu Internal,
Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Universitas Gadjah Mada.
Jurnal
Akuntabilitas Manajemen Pendidikan
Robert C. Bogdan & S.J. Taylor, Introduction to Qualitative
Research Methods, New York: John
Wiley, 1975
Sani, Ridwan A. dkk, Sistem Penjaminan Mutu Internal, (Tangerang: Tsmart, 2018)
Saebani, Beni Ahmad, Metode Penelitian (Bandung: CV Pustaka Setia, 2008)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan R & D (Bandung: Alfabeta, Cet.XXVI, 2017)
Sulaiman, A., & Wibowo, U.B. 2016. Implementasi Sistem Penjaminan
Mutu Internal,
Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Universitas Gadjah Mada.
Jurnal
Akuntabilitas Manajemen Pendidikan
Profil Penulis
|
|
Nama: Ade Zaenudin, MA Tempat Tanggal Lahir: Garut, 5 April
1978 Tempat Tugas: MTsN 3 Kota Tangerang Alamat: Jl. Peta Barat, Kalideres,
Jakarta Barat No HP: 0818634448 Email: adezaenudin@madrasah.id |
Pendidikan:
1.
MI, MTs, MA An-Nur Malangbong Garut
2.
S1 Fakultas Tarbiyah, Jurusan PAI IAIN Sunan Gunung Djati Bandung
3.
S2 Konsentrasi Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta
4.
S3 Ilmu Pendidikan UNINUS
Karya Tulis:
Buku
1.
Guru Milenial. Nomor ISBN 9786027491472
2.
My Inspiration. Nomor ISBN 9786236515143
3.
Metafora. Nomor ISBN 9786239213824
Jurnal
1.
Tipe Guru dalam Istilah Ilmu Fiqih. JUPENDIK, Volume 2, No. 2
Oktober 2018, Nomor ISSN: 2579-4035
2.
Upaya Meningkatkan Pemahaman Peserta Didik Melalui Metode LaĆbul
Adwar pada Materi Riba Mata Pelajaran Fiqih Kelas 9 di MTs Negeri 3 Kota
Tangerang. JUPENDIK, Volume 3 No. 1 April 2019, Nomor ISSN: 2579-4035
3.
Strategic Planning Pemimpin Pendidikan Berbasis Teologis, Filsafat,
Psikologi, dan Sosiologi. Edulead. Volume 3 Nomor 1. Juni 2021. ISSN: 2684-9208 DOI: https://doi.org/10.47453/edulead.v3i1.377
Beberapa artikel di muat di media online seperti islami.co,
radarbanten.co.id, kalimatindonesia.id, serta koran republika.


Komentar
Posting Komentar