Langsung ke konten utama

Sistem Penjaminan Mutu Internal di Lembaga Pendidikan

 


Oleh: Ade Zaenudin, MA

 

A.   Pendahuluan

Sistem pendidikan nasional yang didefinisikan dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait dan terpadu dalam rangka mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan. Setiap satuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu dalam rangka terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan seperti yang diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 tahun 2021.

Pendidikan bermutu merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Lembaga pendidikan harus mampu mencetak sumber daya manusia yang nantinya dapat bersaing dalam era globalisasi. Peters dan Austin (Sallis, 2007:29) menjelaskan bahwa mutu adalah sebuah hal yang berhubungan dengan gairah dan harga diri bagi setiap lembaga pendidikan. Sementara Deming mengatakan bahwa mutu adalah semua kebutuhan dan keinginan pelanggan (Asrohah:2014). Kegiatan meningkatkan mutu pendidikan menjadi tugas yang sangat utama dan penting bagi suatu lembaga pendidikan. Penjaminan mutu (Quality Assurance) adalah kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana yang dilaksanakan dalam sistem mutu. Menurut Asrohah (2014:81), penjaminan mutu sebagai bagian dari sistem mutu adalah peningkatan mutu yang berbasis pencegahan dan pemecahan masalah. Kegiatan penjaminan mutu ditujukan untuk membangun kepercayaan dan kepuasaan pelanggan terhadap produk atau jasa dengan cara memenuhi keinginan pelanggan sesuai dengan yang diharapkan oleh stakeholders (Fattah: 2013).

Setiap satuan pendidikan beserta seluruh komponen di dalamnya memiliki tanggung jawab dalam peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan. Peningkatan mutu di satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Untuk peningkatan mutu dibutuhkan pendekatan yang melibatkan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) untuk bersama-sama memiliki budaya mutu. Lembaga pendidikan baik penyelenggara maupun pelaksana pendidikan harus melakukan usaha yang maksimal untuk dapat memberikan pelayanan dan penjaminan mutu agar lembaga pendidikan dapat memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau bahkan melebihi SNP sesuai indikator mutu yang sudah ditentukan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan peserta didik yang memiliki kompetensi tinggi pada dimensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan maupun keterampilan.

Keempat kompetensi tersebut ditegaskan dan dirumuskan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berupa profil lulusan dengan mengacu pada tujuan pendidikan yang  ada  dalam  Undang  Undang  Sistem  Pendidikan  Nasional  Nomor  20 Tahun  2003.  Profil  lulusan  tersebut  adalah  1)  Beriman, bertakwa  dan berakhlak mulia, 2) Cinta tanah air, bangsa dan negara, 3) Demokratis dan bertanggungjawab, 4) Cakap dan berilmu, 5) Kritis, kreatif, inovatif dan produktif, 6) Sehat lahir dan bathin, dan 7) Mampu menjadi warga dunia. Lulusan yang bermutu hanya akan dapat diwujudkan dengan proses pembelajaran yang bermutu, proses pembelajaran yang bermutu hanya akan dapat disajikan oleh tenaga pendidik yang bermutu, tenaga pendidik yang bermutu adalah produk manajemen sekolah yang bermutu. Maka penjaminan mutu mutlak harus dilakukan oleh lembaga pendidikan untuk dapat mewujudkan tujuan Pendidikan Nasional (Prihadiyoko: 2019)

Faktanya mutu pendidikan terutama pendidikan dasar dan menengah di Indonesia belum seperti yang diharapkan. Hasil pemetaan mutu pendidikan secara nasional tahun 2014 menunjukan hanya sekitar 16% satuan pendidikan yang memenuhi standar nasional pendidikan (SNP), sekitar 40% standar pelayanan minimal (SPM) dan 34% masih di bawah SPM. Hal ini disebabkan karena masih banyak pengelola pendidikan yang tidak mengerti makna standar mutu pendidikan. Selain itu pada umumnya pengelola satuan pendidikan belum memiliki kemampuan untuk menjamin bahwa proses pendidikan yang dilaksanakan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan (Asia: 2017).

Banyak permasalahan yang muncul terkait mutu pendidikan di Indonesia seperti lulusan yang kurang kompeten, kegiatan pembelajaran yang tidak sesuai dengan standar proses, sarana dan prasarana pendidikan yang kurang memadai, tenaga pendidik yang kompetensi pedagogik dan profesionalnya rendah serta mengajar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, tenaga kependidikan yang tidak menguasai administrasi dan manajemen, kepala sekolah yang tidak berfungsi maksimal sebagai manajer dan pemimpin pembelajaran, kurangnya peran serta masyarakat baik orang tua peserta didik, dunia usaha dan industri dalam pembiayaan pendidikan karena masih rendahnya kepedulian terhadap bidang pendidikan atau karena sekolah sendiri belum secara maksimal menggali potensi sumber daya finansial dari masyarakat, dan masih banyak hal lainnya lagi. Hal ini dikarenakan masih banyak sekolah yang belum maksimal bahkan belum sama sekali melakukan upaya untuk penjaminan mutu pendidikan.

Implementasi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan hingga saat ini masih menghadapi berbagai macam permasalahan antara lain: 1) Sekolah belum memiliki persepsi yang sama terhadap berbagai aspek dan indikator penilaian SNP sebagai acuan mutu pendidikan; 2)   Pelaksanaan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan masih terbatas pada pemantauan komponen mutu di satuan pendidikan; 3)  Pemetaan   mutu   masih dalam bentuk pendataan  pencapaian  mutu pendidikan yang belum terpadu dari berbagai penyelenggara pendidikan; 4) Tindak lanjut hasil pendataan mutu pendidikan yang belum dimanfaatkan untuk keperluan peningkatan mutu berkelanjutan; dan 5) Pelaksanaan penilaian Evaluasi  Diri  Sekolah  (EDS) dan instrument penilaiannya belum difahami secara utuh sebagai kebutuhan sekolah (Sani: 2018).

Dalam Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dijelaskan bahwa, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan yang bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Sebelum diadakannya Permendikbud No 28 tahun 2016, lembaga pendidikan lebih dulu mengetahui dan menerapkan TQM di lembaga pendidikannya.

Total Quality Management (TQM) adalah sebuah pendekatan untuk meningkatkan daya saing, efektivitas dan fleksibelitas dari keseluruhan organisasi. TQM adalah sistem manajemen yang fokus pada orang yang bertujuan untuk meningkatkan kepuasan pelanggan dengan pengeluaran biaya yang rendah. Macdonald (1993:6) menyatakan bahwa TQM is therefore a change agent which is aimed at providing a customer–driven organisation. TQM adalah agen perubahan yang ditujukan untuk mengarahkan organisasi agar berorientasi pada pelanggan. Dengan demikian semua aktivitas dalam organisasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. Total Quality Management tidak bekerja untuk kepentingan orang lain, tetapi fokus pada kepentiangan pelanggan. Pemahaman ini tidak hanya diperuntukkan bagi manajer senior saja, melainkan untuk semua orang yang ada dalam organisasi.

Konsep implementasi manajemen mutu terpadu dalam dunia pendidikan memosisikan satuan pendidikan sebagai institusi jasa. Jasa yang diberikan kepada pelanggan merupakan sesuatu yang bermutu dan memberikan kepuasan pada pelanggan/stakeholders. Untuk itu institusi pendidikan membutuhkan suatu sistem manajemen yang mampu memberdayakan institusi agar lebih bermutu. Keberhasilan penerapan manajemen mutu terpadu di dalam organisasi pendidikan memerlukan komitmen dan kerja sama antar organsisasi pendidikan, baik tingkat pusat dan daerah, serta organisasi pendidikan setempat sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Jika manajemen mutu terpadu ini diterapkan sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan dunia pendidikan dan masyarakat, maka akan terjadi perubahan  yang cukup efektif bagi peningkatan mutu pendidikan nasional, dengan demikian pemerintah melalui Permendikbud No 28 tahun 2016, mengadakan sistem penjaminan mutu terpadu melalui SPMI di lembaga pendidikan dasar dan menengah (Sulaiman, 2016).

Implementasi SPMI di lembaga pendidikan dilakukan dengan mengerahkan seluruh SDM yang ada, mulai dari kepala Sekolah hingga peserta didik. Penerapan SPMI pada lembaga pendidikan memodifikasi kembali dari konsep TQM sebagai sistem pengawasan agar SPMI benar-benar terselenggara dengan baik. TQM atau dapat dikatakan sebagai perspektif tindakan dalam level makro (keseluruhan organisasi) dapat diwujudkan dengan implementasi SPMI yang merupakan kegiatan kontrol normatif yang lebih menekankan pada koitmen.

Sistem Pejaminan Mutu Internal (SPMI) menjadikan sekolah sebagai pelaku utama atau ujung tombak penjaminan mutu pendidikan. SPMI menciptakan sekolah sebagai organisasi pembelajar dan menciptakan pentingnya budaya mutu. Mutu tidak lagi diposisikan sebagai beban melainkan kebutuhan, bahkan dijadikan sebagai gaya hidup. Mutu pendidikan kini tidak lagi menjadi tanggung jawab pihak tertentu, melainkan menjadi urusan setiap orang. Setiap warga sekolah diharapkan berpartisipasi secara aktif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di sekolah (Puspitasari, 2017: 340-341).

Hasil penelitian dalam jurnal Akuntansi Manajemen Pendidikan Wibowo (2016) menjelaskan bahwa hasil Implementasi SPMI dilaksanakan sebagai sebuah keharusan karena mutu pendidikan tidak hanya tergantung pada pemerintah tetapi juga tergantung pada penilaian para pemangku kepentingan. Implementasi SPMI merupakan kegiatan mandiri, sehingga proses penjaminan mutu dirancang, dilaksanakan, dikendalikan, dan dievaluasi sendiri. Hal ini sesuai dengan Permendikbud, yang menyatakan bahwa SPMI di sekolah dasar dan menengah dilakukan sepenuhnya oleh lembaga itu sendiri. Implementasi SPMI dalam meningkatkan mutu pendidikan, membutuhkan semangat bekerja lebih baik, mengembangkan kesadaran untuk membangun budaya mutu. Secara eksternal SPMI dimanfaatkan terkait dengan persiapan dalam menghadpi akreditasi nasional maupun internasional.

Penelitian lain (Nuryahya, 2018), menjelaskan bahwa dalam proses peningkatan mutu yang menjadi faktor utamanya ialah tenaga pendidik dan kependidikan, dimana fokus pencapaian dalam seluruh standar pendidikan yang menjadi acuan fokusnya ialah peningkatan mutu tenaga pendidik dan kependidikan terlebih dahulu. Pada tahap perencanaan mengacu pada pedoman penulisan yang disusun oleh sekolah. Pada tahap pelaksanaan seluruh civitas akademik melaksanakan dalam enam koordinasi dan pembinaan lainnya denngan baik, sedangkan evaluasi dilakukan oleh kepala sekolah dan tim penjaminan mutu internal, melalui supervise dan audit mutu internal.

Sedangkan dalam jurnal administrasi perkantoran (Mauluddin dan Rahayu, 2013) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan sistem penjaminan mutu program-program dalam peningkatan mutu lebih memfokuskan dalam evaluasi diri sekolah (EDS), yang lebih bersifat internal untuk menilai kinerja sekolah selama satu tahun pelajaran berdasarkan indikator- indikator yang mengacu pada 8 SNP. Proses evaluasi diri sekolah merupakan siklus yang dimulai dari pembentukan tim pengembang sekolah (TPS), pelatihan pengunaan instrument, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasil sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. EDS juga mengacu pada visi misi sekolah, dengan demikian diharapkan kegiatan EDS dapan memperbaiki visi dan misi dalam pencapaian kinerja sekolah sesuai dengan tujuan awal sekolah. Hasil EDS juga digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan RPS/RKS.

SPMI perlu diterapkan di setiap jenjang lembaga pendidikan untuk terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pentingnya SPMI dalam proses peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah agar tercapainya segala aspek dalam seluruh indikator Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini SPMI tidak hanya dijadikan acuan dalam pemenuhan seluruh standar nasional saja tetapi menjadi tolak ukur keberhasilan penjaminan mutu pendidikan di Indonesia. Berdasarkan kondisi tersebut maka pemerintah melakukan upaya untuk mempercepat pencapaian standar nasional pendidikan dengan mengeluarkan Permendikbud No 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

B.  Perumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah, maka muncul perumusan masalah, yaitu bagaimana implementasi sistem penjaminan mutu internal di lembaga pendidikan? Agar kajian ini terfokus maka dilakukan pembatasan masalah dengan mengadaptasi pada pasal 5 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 sebagai berikut:

a.    Pemetaan Mutu

Pemetaan mutu dilaksanakan melalui kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS) berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi Diri Sekolah ini dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1)    Penyusunan instrumen

2)     Pengumpulan Data

3)     Pengolahan dan analisis data

4)     Pembuatan peta mutu

Pelaksaan pemetaan mutu bisa dijalankan pada awal jika satuan pendidikan belum pernah melakukan EDS atau belum mengetahui kondisi aktual sekolah (sani, 2018).

b.   Penyusunan Rencana Peningkatan Mutu (dituangkan dalam RKS)

Membuat perencanaan peningkatan mutu berdasarkan hasil pemetaan mutu, dokumen kebijakan pendidikan pada level nasional, daerah, dan satuan pendidikan serta rencana strategis pengembangan satuan pendidikan. Hasil dari perencanaan satuan pendidikan dituangkan dalam dokumen perencanan satuan pendidikan serta rencana aksi kegiatan. Rencana kegiatan yang dibuat harus terkait dengan upaya meningkatkan sandar atau mencapai standar yang telah ditetapkan pada fase pertama (sani, 2018)

c.   Pelaksanaan Pemenuhan Mutu

Setelah rencana peningkatan mutu ditetapkan dan disepakati bersama komponen satuan pendidikan, maka selanjutnya pelaksanaan pemenuhan mutu untuk pengelolaan satuan pendidikan dan kegiatan proses pembelajaran  sesuai   hasil perencanaan sehingga standar dapat dicapai (sani, 2018). Luaran dari kegiatan Pelaksanaan Rencana Peningkatan Mutu ini adalah terjadinya pemenuhan mutu pendidikan dan capaian SNP yang ditetapkan.

d.   Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai rencana yang telah disusun. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemenuhan mutu dapat berjalan sesuai rencana yang telah disusun. Luaran dari kegiatan ini adalah laporan pelaksanaan pemenuhan standar nasional pendidikan dan implementasi rencana pemenuhan mutu oleh satuan pendidikan. Selain itu juga rekomendasi tindakan perbaikan jika ditemukan adanya penyimpangan dari rencana dalam pelaksanaan pemenuhan mutu ini. Dengan demikian ada jaminan kepastian terjadinya peningkatan mutu berkelanjutan.

e.   Strategi Penyusunan Mutu Baru

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, satuan pendidikan melakukan penetapan standar mutu baru yang lebih tinggi dari standar baseline. Untuk itu satuan pendidikan harus menyusun strategi penyusunan mutu baru. Strategi ini diarahkan untuk mendorong satuan pendidikan dapat memenuhi standar nasional pendidikan. Jika satuan pendidikan telah memenuhi standar nasional pendidikan, satuan pendidikan dapat menetapkan standar baru di atas standar nasional pendidikan.

 

C.  Pembahasan

 

1.    Pengertian SPMI

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah Bab I Pasal 1 Ayat 4,  Sistem   Penjaminan   Mutu   Internal   Pendidikan   Dasar   dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.

Disebutkan pada Bab III Pasal 3 Ayat 2 dalam Permendikbud yang sama bahwa SPMI-Dikdasmen direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan dan dikembangkan  oleh setiap  satuan  pendidikan  di jalur  formal  pada pendidikan dasar dan  pendidikan  menengah. Selanjutnya pada Ayat 4, hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan digunakan oleh BAN-S/M sebagai acuan untuk melakukan akreditasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Disebutkan pula pada Bab III Pasal 4 Ayat 1) perencanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME- Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan 2) satuan pendidikan dapat menetapkan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI- Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

Sebelum terlahirnya SPMI Dikdasmen yang diatur pelaksanaannya dalam   Permendikbud   Nomor   28   Tahun   2016, penjaminan   mutu pendidikan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Disebutkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan kegiatan yang sistemik dan terpadu pada penyelenggaraan pendidikan untuk meningkatkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa. Kegiatan yang sistemik dan terpadu tersebut dilakukan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah pusat dan masyarakat serta melibatkan dunia usaha. Secara kelembagaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) diposisikan sebagai bagian dari keseluruhan fungsi manajemen pendidikan.  SPMP  sebagai  salah  satu fungsi  manajemen  pendidikan  mengemban  tugas  dan  tanggung jawab dalam mengukur dan menilai pemenuhan standar mutu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kebijakan atau regulasi (Fattah, 2017).

 

2.    Ruang Lingkup

Ruang lingkup SPMI Dikdasmen mencakup 3 komponen dimensi utama yaitu masukan (input), proses (process) dan keluaran (output). Komponen-komponen   ini   memiliki   sub-sub   komponen yang rinci sehingga menggambarkan totalitas   organisasi. Komponen-komponen tersebut meliputi:

1)    Masukan (input): jati diri, integritas, visi dan misi, sasaran dan tujuan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, sarana dan prasarana, pembiayaan, tata pamong (governance), manajemen akademik, kemitraan, sistem informasi, sistem jaminan mutu.

2)    Proses (process): proses pembelajaran, isi pembelajaran dan penilaian pembelajaran.

3)    Keluaran (output): lulusan (Sani, 2018)

 

3.    Siklus Sistem Penjamin Mutu Internal

Sistem penjaminan mutu internal ini dilaksanakan di satuan pendidikan dasar dan menengah dengan mengikuti siklus yang terdiri atas Pemetaan Mutu, Penyusunan Rencana Pemenuhan, Pelaksanaan Rencana Pemenuhan, Evaluasi/Audit Pelaksanaan Rencana, dan Penetapan Standar Mutu.

 

 

 

 

 

 

 

Gambar 1. Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah

(Sumber: Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, 2017)

 

Dengan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu internal secara mandiri dan berkesinambungan, diharapkan akan terbangun budaya mutu di satuan pendidikan. Budaya mutu ini akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu. Siklus peningkatan mutu secara bertahap mulai dari kondisi awal hingga dipenuhinya standar nasional pendidikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 2. Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan

Berkelanjutan di Satuan Pendidikan

(Sumber: Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, 2017)

 

Seluruh proses sistem penjaminan mutu internal di   satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam satu  atau  lebih  siklus, akan menghasilkan Rapor  Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal, seperti yang terlihat pada Gambar di bawah ini:

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 3. Rapor  Hasil Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal

(Sumber: Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, 2017)

 

SPMI dapat berjalan dengan baik di satuan pendidikan jika di satuan pendidikan terdapat unsur  penjaminan mutu di dalam manajemennya Unsur  penjaminan mutu  tersebut dapat dalam bentuk Tim  Penjaminan  Mutu   Sekolah yang merupakan tim independen di luar manajemen sekolah yang  minimal  berisi  unsur manajemen, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya di satuan pendidikan tersebut. Jika sumberdaya di satuan pendidikan tersebut tidak mencukupi, fungsi penjaminan mutu ini menjadi tugas dari  manajemen sekolah yang ada. Gambar di bawah ini. memperlihatkan Bagan Organisasi Sistem  Penjaminan Mutu Internal

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Gambar 4. Bagan Organisasi Sistem  Penjaminan Mutu Internal

(Sumber: Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, 2017)

 

 

 

 

D.  Kesimpulan

 

Pendidikan yang bermutu merupakan amanat UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal ini dinyatakan pada pasal 50 ayat 2 yang berbunyi, pemerintah menentukan kebijakan nasional dan SNP untuk menjamin mutu pendidikan nasional. Selanjutnya, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu yang didasarkan pada standar nasional pendidikan maka pemerintah telah menetapkan PP No. 19 tahun 2005 tentang SNP. SNP terdiri atas: Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

Secara umum dapat dikatakan bahwa penjaminan mutu adalah serangkaian proses sitematis dan berkelanjutan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data terkait kinerja sebuah organisasi untuk kemudian ditindaklanjuti dengan program peningkatan mutu. Rangkayan proses tersebut akan terselenggara dengan benar apabila seluruh pemangku kewajiban melaksanakan berbagai program peningkatan mutu dengan konsisten dan mampu berkomitmen.

Penjaminan mutu internal merupakan komponen penting dalam sistem penjaminan mutu. Karna dengan diadakannya penjaminan mutu internal (PMI) organisasi atau lembaga satuan pendidikan akan terbantu dalam melaksanakan penjaminan mutu eksternal (PME). Kegiatan penjaminan mutu internal pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi bahkan melampaui SNP dalam rangkaian pemberian kepuasan kepada internal stekholder seperti peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan. Kegiatan PMI merupakan kegiatan pertanggungjawaban horisonal atau internal-horizontal accountability (Simarmata, 2015).

Sekolah yang bermutu adalah sekolah yang dapat memuaskan pelanggannya (customer) baik internal customer maupun eksternal customer. Dan pelanggan akan merasa puas jika apa yang dia peroleh sesuai dengan harapan atau kenyataan. Kenyataan atau harapan adalah segala sesuatu yang harus dipenuhi atau standar. Standar minimal dalam pendidikan yang harus dipenuhi oleh sekolah adalah SNP.  Maka sekolah yang bermutu adalah sekolah yang sudah mencapai SNP atau bahkan melampaui SNP. SNP dapat terwujud jika sekolah secara mandiri dengan melibatkan semua stakeholder sekolah melakukan penjaminan mutu secara integral, holistik dan berkelanjutan melalui siklus SPMI. Sekolah yang sudah mampu menjalankan seluruh siklus penjaminan mutu dan berfungsinya organisasi penjaminan mutu pendidikan di sekolah maka itu merupakan indikator keberhasilan keluaran (out put) dari implementasi SPMI. Indikator hasil (outcome) nya adalah proses pembelajaran dan manajemen sekolah berjalan sesuai standar. Sedangkan indikator dampak (impact) nya adalah terbangunnya budaya mutu di sekolah dan meningkatnya mutu hasil belajar ditandai dengan lulusan yang memiliki kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional dan sosial, kecerdasan intelektual dan kecerdasan kinestetik

Dalam sistem penjaminan mutu internal dilakukan beberapa siklus, yaitu:

1.    Pemetaan mutu pendidikan di satuan pendidikan, yang dilaksanakan melalui kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS).

2.    Penyusunan rencana peningkatan mutu, dilaksankan dengan menggunakan peta mutu sebagai masukan utama, disamping dokumen kebijakan pemerintah seperti kurikulum dan standar nasional pendidikan, serta dokumen rencana strategis pengembangan sekolah.

3.    Pelaksanaan rencana peningkatan mutu, dilaksanakan meliputi kegiatan pengelolaan satuan pendidikan dan kegiatan proses pembelajaran

4.    Monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana peningkatan mutu, dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu berjalan sesuai rencana yang telah disusun.

5.    Penetapan setrategi mutu baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu.

 

Dengan menerapkan keseluruhan siklus dalam penjaminan mutu internal secara mandiri dan berkesinambungan, diharapkan akan terbangun budaya mutu di lembaga satuan pendidikan. Budaya mutu ini akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus, sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu kewaktu (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2016).

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, (Jakarta: Rineka Cipta, 2016), 129.

Asia. (2017). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Di SMP Negeri 3 Palu. Jurnal Administrasi Publik

Bogdan, Robert C. & S.J. Taylor, Introduction to Qualitative Research Methods (New York: John Wiley, 1975)

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  Pedoman  Umum  Sistem  Penjaminan  Mutu  Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017

Edward  Sallis,  Total  Quality  Management  in  Education:  Model,  Teknik  dan Implementainya. (Yogyakarta: IRCiSoD, 2015)

Herdiansyah, Haris, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial (Jakarta: Salemba Humanika, Cet. III, 2014)

Nanang  Fattah,  Sistem  Penjaminan  Mutu  Pendidikan.  (Bandung:  PT  Remaja Rosda Karya, Cet. III, 2017)

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun  2016  Tentang  Sistem Penjaminan  Mutu  Pendidikan  Dasar  dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.

Peraturan   Menteri   Pendidikan   Nasional   Nomor   16   Tahun   2007   Tentang Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana   dan   Prasarana   Untuk   Sekolah   Dasar/   Madrasah   Ibtidaiyah (SD/MI), SMP/MTs, SMA/MA.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Sulaiman, A., & Wibowo, U.B. 2016. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal, Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Universitas Gadjah Mada. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan

Robert C. Bogdan & S.J. Taylor, Introduction to Qualitative Research Methods, New York: John Wiley, 1975

Sani, Ridwan A. dkk, Sistem Penjaminan Mutu Internal, (Tangerang: Tsmart, 2018)

Saebani, Beni Ahmad, Metode Penelitian (Bandung: CV Pustaka Setia, 2008)

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif, dan R & D (Bandung: Alfabeta, Cet.XXVI, 2017)

Sulaiman, A., & Wibowo, U.B. 2016. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal, Sebagai Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan Di Universitas Gadjah Mada. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan

 

 

 

 


Profil Penulis

 

Nama: Ade Zaenudin, MA

Tempat Tanggal Lahir: Garut, 5 April 1978

Tempat Tugas: MTsN 3 Kota Tangerang

Alamat: Jl. Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat

No HP: 0818634448

Email: adezaenudin@madrasah.id

 

Pendidikan:

1.     MI, MTs, MA An-Nur Malangbong Garut

2.     S1 Fakultas Tarbiyah, Jurusan PAI IAIN Sunan Gunung Djati Bandung

3.     S2 Konsentrasi Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta

4.     S3 Ilmu Pendidikan UNINUS

 

Karya Tulis:

Buku

1.     Guru Milenial. Nomor ISBN 9786027491472

2.     My Inspiration. Nomor ISBN 9786236515143

3.     Metafora. Nomor ISBN 9786239213824

Jurnal

1.     Tipe Guru dalam Istilah Ilmu Fiqih. JUPENDIK, Volume 2, No. 2 Oktober 2018, Nomor  ISSN: 2579-4035

2.     Upaya Meningkatkan Pemahaman Peserta Didik Melalui Metode LaĆ­bul Adwar pada Materi Riba Mata Pelajaran Fiqih Kelas 9 di MTs Negeri 3 Kota Tangerang. JUPENDIK, Volume 3 No. 1 April 2019, Nomor  ISSN: 2579-4035

3.     Strategic Planning Pemimpin Pendidikan Berbasis Teologis, Filsafat, Psikologi, dan Sosiologi. Edulead. Volume 3 Nomor 1. Juni 2021. ISSN: 2684-9208 DOI: https://doi.org/10.47453/edulead.v3i1.377

Beberapa artikel di muat di media online seperti islami.co, radarbanten.co.id, kalimatindonesia.id, serta koran republika.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Teori Sirota dan Urgensi Keterdidikan

Oleh: Ade Zaenudin Sirota Consulting sebuah lembaga konsultan di Amerika Serikat pernah melakukan survei terhadap 237 perusahaan industri untuk mengetahui motivasi bekerja para karyawannya. Hasilnya ada tiga motif utama orang bekerja yaitu mendapatkan keadilan, prestasi, dan persahabatan. Temuan tersebut dikenal dengan Sirota Three-Factor Theory atau Teori Sirota. Tiga motif utama Sirota tersebut sesungguhnya juga sudah melekat dalam dunia pendidikan. Mendapatkan keadilan, prestasi, dan persahabatan bisa dijadikan sebagai pemicu keterdidikan seseorang. Mari kita analisa satu persatu. Keadilan Adil adalah menempatkan sesuatu sesuai posisi dan porsinya. Semahal apapun sepatu, tetap saja posisinya di kaki, dan semurah-murahnya peci, tetap saja tempatnya di kepala. Adil pun tidak mesti bermakna sama, karenanya sepatu kiri dan sepatu kanan bentuknya tidak sama, pakaian untuk anak laki-laki dan perempuan juga berbeda. Itulah makna adil. Proses keterdidikan adalah sebuah upaya transf...

Computational Thinking (CT)

Oleh: Ade Zaenudin Dalam buku “Guru Milenial” saya menyampaikan dua belas keterampilan dasar yang harus dimiliki generasi milenial. Point pertamanya adalah Critical Thinking atau berpikir kritis. Michael Scriven  & Richard Paul mengatakan bahwa berpikir kritis melibatkan proses yang secara aktif dan penuh kemampuan untuk membuat konsep, menerapkan, menganalisis, menyarikan, dan mengamati sebuah masalah yang diperoleh atau diciptakan dari pengamatan, pengalaman, komunikasi dan lain sebagainya. [1] Berpikir kritis menjadi gerbang memahami sebuah masalah secara lebih mendalam dengan harapan kita tidak terjebak pada informasi yang keliru, justru pada akhirnya kita mampu melahirkan solusi atas sebuah persoalan. Oleh karenanya, berpikir kritis menjadi salah satu skill yang wajib dimiliki di tengah “menggilanya” arus informasi sehingga informasi yang kita cerna menjadi sesuatu yang produktif, menyehatkan, bukan justru kontraproduktif dan mencelakakan. Salah satu strategi b...